Lambang K3 dan Penjelasannya
Lambang K3 dan penjelasannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia No: KEP. 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. Bentuk dan Ukuran Bendera K3
Sumber gambar : dari Kep.1135/MEN/1987
b. Ketentuan Bendera K3
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergigi : R1: 300 mm,
R2: 235 mm,
R3: 160 mm.
Tebal ujung gigi : 55 mm.
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal: 90 mm
Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergigi : R1: 300 mm,
R2: 235 mm,
R3: 160 mm.
Tebal ujung gigi : 55 mm.
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal: 90 mm
- tinggi huruf =45 mm
- tebal huruf = 6 mm
- panjang kata-kata “Utamakan” = 360 mm
- panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
- jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
- jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm
a. Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih
- Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerha
- Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- warna putih: bersih, suci.
- warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
- sebelas gerigi roda: 11 bab dalam undang-undang Keselamatan kerja
0 komentar: on "Lambang K3 dan Penjelasannya "
Posting Komentar